Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang Tangkap 2 Pemuda Edarkan Obat Logo Y

    Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang Tangkap 2 Pemuda Edarkan Obat Logo Y

    LUMAJANG - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang kembali menangkap 2 orang Pemuda yang diduga sebagai pengedar ratusan pil koplo di sebuah warung kopi Jl. Argopuro Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang. Minggu (10/10/2021)

    Penangkapan yang terjadi pada Minggu sore, Petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang nekad tanpa ijin mengedarkan obat sediaan farmasi berlogo "Y" berjumlah ratusan butir.

    ARA (21) terlihat tak berkutik ketika tertangkap basah bertransaksi pil koplo tersebut, tak ayal setelah dilakukan penggeledahan terhadap ARA petugas berhasil mendapati  barang bukti berupa sebuah plastik klip besar berisi 24 plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 butir pil warna putih logo "Y" siap edar dengan total 240 butir.

    Pil dengan logo "Y" tersebut oleh ARA ditempatkan pada sebuah tas warna coklat, berikut uang tunai sebesar 50 ribu rupiah yang diduga hasil dari transaksi gelap yang dilakukannya, tidak hanya itu, Petugas juga mengamankan sebuah HP merk Xiaomi warna hitam yang diduga dipakai bertransaksi barang haram tersebut.

    Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, S.H., saat dikonfrimasi Tim Obor membenarkan perihal penangkapan ARA, Ernowo menjelaskan ARA ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sebuah warung kopi di Jl. Argopuro sering digunakan bertransaksi pil koplo.

    "Ya, kami telah melakukan penangkapan terhadap saudara ARA seorang laki-laki, umur 21 tahun yang berlamat di Jl. Swandak Kelurahan Jogotrunan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang. Saat ditangkap, ia sedang melakukan transaksi atau mengedarkan obat sediaan farmasi warna putih berlogo "Y", dengan jumlah total 240 butir, " ungkap Ernowo.

    Ernowo juga mengungkapkan bahwa ARA tergolong pengedar pil koplo yang licin, terbukti dalam melakukan transaksi, ARA mencoba mengelabuhi petugas dengan berpura-pura menjadi pengunjung warung kopi.

    "Alhamdulillah, kami berhasil menangkap ARA lengkap dengan barang buktinya,  modus operandinya dijalankan sangat rapi, ia sengaja menempatkan pil yang diedarkan dalam bentuk paket, setiap paket berisi 10 butir pil logo "Y" tersebut ditempatkan pada sebuah plastik klip kecil siap edar, " terang Ernowo.

    "Tidak hanya itu ARA tergolong cerdik, ia berpura-pura menjadi pengunjung sebuah warung kopi di Jl. Argopuro, ia sengaja memilih tempat ramai untuk mengelabuhi petugas, "imbuhnya. 

    Langkah Tim Opsnal Satresnarkoba berlanjut, kali ini atas keterangan dari ARA, tak luput SAS (21) yang sedang berada di rumahnya di  Jl. Sastrodikoro Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang berhasil ditangkap.

    "Dari keterangan ARA bahwa ia mendapatkan obat siap edar tersebut dari saudara SAS, kasus ini kami kembangkan, selanjutnya Tim kami bergerak melakukan penangkapan terhadap saudara SAS di rumahnya di Jl. Sastrodikoro Lumajang, "ungkap Ernowo.

    Tak berlangsung lama, Petugas yang menggeledah SAS mendapati barang bukti berupa 44 buah plastik klip kosong yang ditempatkan pada 1 buah kotak HP realme 3 warna abu-abu kombinasi kuning, uang tunai sebesar 600 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan pil koplo dan sebuah HP merk REALME  warna hitam yang diduga dipakai SAS untuk bertransaksi.

    Ernowo mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang peduli membantu petugas dalam memelihara rasa aman dari gangguan para pelaku peredaran gelap narkoba, Ernowo juga mengapresiasi peran masyarakat tersebut.

    "Saya sangat mengapresiasi masyarakat yang telah membantu pengungkapan perkara ini, walau hanya sekedar memberikan informasi dan tanpa menyebut identitasnya, namun ini awal dari keberhasilan kami, terimakasih! semoga bisa dicontoh masyarakat lainnya, "tutup Ernowo.

    Dihadapan penyidik ARA dan SAS mengakui segala perbuatannya, kini 2 pemuda tersebut akan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1, 5 milyar.(Hms/Jon)

    LUMAJANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Apresiasi dan Beri Reward Kepada...

    Artikel Berikutnya

    Bentuk Karakter Disiplin, Satlantas Lumajang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota

    Ikuti Kami